Thamrin mengatakan, MK semestinya tidak perlu menunggu lama untuk membuat putusan terhadap perkara ini. Sebab fakta hukum dan perintah MK kepada KPU Banten yang termuat dalam putusan sela 1 Oktober lalu soal verifikasi dan tes kesehatan untuk salah satu pasangan calon sudah dilaksanakan dan dilaporkan ke MK.
"Dengan sudah dipenuhinya perintah MK, artinya syarat-syarat sudah lengkap semua. Jadi menurut saya MK, tinggal ketok palu dan segera memutuskan," kata Thamrin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kini jabatan ketua telah diganti oleh Hamdan Zoelva. Dengan demikian, Thamrin berharap MK bisa kembali fokus dan segera memutuskan perkara tersebut.
"Sekarang kan sudah ada ketua dan wakil ketua. Jadi alangkah lebih baiknya harus segera diputuskan," kata dia.
Thamrin memberi alasan lain dia mendesak MK segera memutuskan perkara tersebut karena akan habisnya masa jabatan Walikota Tangerang pada 16 November 2013. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka Kota Tangerang terancam tidak punya pemimpin.
"Hal ini yang menurut saya harus dipertimbangkan juga oleh MK. Jangan sampai gara-gara putusan telat akan mengorbankan kepentingan masyarakat Kota Tangerang yang sudah memilih pemimpinnya pada saat Pemilukada kemarin," kata Thamrin.
(jor/dha)











































