Edi, warga Desa Pekan Tebih, Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi melarikan diri sejak bulan Juni 2013. "Pelaku berhasil kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Syahruddin Tanjung kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).
Tersangka ditangkap pada Jumat (8/11/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia diketahui melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan terjadi pada Jumat 21 Juni 2013. Edi yang sudah memberikan talak satu kepada isterinya, belakangan meminta rujuk kembali.
Ajakan ini disampaikan melalui pesan singkat (SMS). Namun SMS ini tidak dibalas Farida yang ternyata sudah memiliki calon suami barunya yaitu Purnomo.
Edi yang emosi karena ajakan rujuk tak direspons langsung datang ke rumah Farida pada dini hari.
"Tersangka datang ke rumah mantan istrinya. Dan disana tersangka menyaksikan mantan istrinya sudah tidur bersama dengan calon suami barunya," imbuh Syahruddin.
Melihat istrinya sudah tidur berduaan dengan calon suami barunya, tersangka makin emosi hingga akhirnya membunuh keduanya.
"Keduanya dibunuh dengan pisau dapur. Selanjutnya tersangka mengambil uang Farida sekitar Rp2 juta," kata Syahruddin.
(cha/fdn)











































