KPK akan Izinkan Wawan Melayat Jenazah Suami Atut

KPK akan Izinkan Wawan Melayat Jenazah Suami Atut

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2013 18:45 WIB
KPK akan Izinkan Wawan Melayat Jenazah Suami Atut
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada Tubagus Chaery Wardana (Wawan) untuk melayat jenazahsuami Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang meninggal hari ini. Namun KPK hingga petang ini belum menerima permohonan dari Wawan.

Hikmat meninggal pada usia 58 tahun karena stroke. Dia merupakan Ketua DPD Golkar Banten dan juga anggota DPR. Hikmat sudah menjalani perawatan selama 1 bulan di RSPAD.

"Biasanya diizinkan," kata Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga saat ini, kelapa Rutan KPK belum mendapatkan permintaan izin tersebut. "Belum ada," ujarnya.

"Izinnya tidak beberapa hari, cuma melayat saja," imbuhnya.

Hingga sore tadi, Wawan belum mengetahui kabar meninggalnya Hikmat. Pak Wawan sepertinya belum tahu, karena kabarnya juga baru saja sampai. Saya akan sampaikan ke Pak Wawan ke KPK," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.

(tfq/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini