Usulan Koruptor Diborgol, Busyro: Perlu Dimasukkan di Revisi UU Tipikor

Usulan Koruptor Diborgol, Busyro: Perlu Dimasukkan di Revisi UU Tipikor

- detikNews
Sabtu, 09 Nov 2013 13:08 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyambut baik usulan agar setiap tersangka korupsi diborgol, sebagaimana yang menjadi prosedur dalam tindak pidana umum. Menurut Busyro, usulan itu sebaiknya dipertimbangkan dan diformalisasikan dalam undang-undang Tipikor.

"Bagusnya malah komprehensif dengan revisi UU Tipikor yang seharusnya diprioritaskan. Di situ dimasukkan sanksi tambahan sekaligus borgol itu tadi," kata Busyro kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).

Untuk tindak pidana umum seperti pencurian dan perampokan, sangat lazim bila penegak hukum melakukan pemborgolan terhadap tersangka. Lalu munculan usulan agar prosedur serupa dilakukan juga untuk tersangka korupsi, tindak pidana dengan kategori luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan bedakan perlakuan terhadap koruptor dengan pelaku kriminal umum. Kalau pencuri kan diperlakukannya dikawal dengan senjata bahkan disuruh jongkok. Koruptor harus diperlakukan seperti itu," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok dalam perbincangan Sabtu (9/11/2013).

Menurut Jamil tidak ada aturan yang melarang penegak hukum untuk memborgol tersangkanya. Ada pun pemborgolan dilakukan dengan pertimbangan keamanan, agar si pelaku tidak lari.

"Memang selama ini belum ada tersangka korupsi yang kabur, tapi namanya potensi itu kan bisa saja," ujar Jamil.

Penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemborgolan terhadap tersangka dari operasi tangkap tangan. Namun prosedur tersebut tidak rutin dilakukan.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads