"Kalau memang itu benar, ya kita serahkan saja kepada polisi. Sejauh ini tersangka yang kami maksud adalah Flo," ujar Kuasa Hukum Vika, Syarifudin Noor kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).
Dalam pernyataan Dalyono jugu disebutkan bahwa Adiguna dalam keadaan mabuk setelah minum bersama Flo di Bengkel Cafe, Jakarta Selatan. Di Dalam mobil pun Adiguna dan Flo yang sama-sama duduk di jok belakang berbincang dalam Bahasa Inggris sehingga tidak dimengerti Dalyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini pihak Vika tetap mengarahkan tuntutan kepada Flo. Polisi pun diminta secepatnya menangkap Flo yang belum diketahui keberadaanya.
"Polisi harus segera menangkap Flo, mengenai keterangan Piyu (suami Flo) bahwa dia tidak pernah ketemu lagi sejak peristiwa itu ya terserah polisi mau percaya atau tidak. Yang namanya istri ya tentunya keberadaannya harus diketahui suami. Kita tetap menuntut Flo dengan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.
(bpn/rvk)