Maafkan Hakim Korup Tapi Pecat Hakim Selingkuh, KY: Tak Ada Suap!

Maafkan Hakim Korup Tapi Pecat Hakim Selingkuh, KY: Tak Ada Suap!

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 21:05 WIB
Maafkan Hakim Korup Tapi Pecat Hakim Selingkuh, KY: Tak Ada Suap!
Vica Natalia (hasan/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengampuni hakim korup tetapi memecat hakim yang selingkuh. Hakim korup tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun Nuril Huda sedangkan hakim yang selingkuh Vica Natalia.

Komisi Yudisial (KY) membantah ada aroma suap dibalik disparitas hukuman itu.

"Jauh sekali lah, aman lah. Apalagi 4 dari KY kalau ada suap harus menyuap 7 orang. Saya yakini tidak," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kasus teranyar yang diadili oleh pengadilan bentukan KY dan MA itu adalah perselingkuhan hakim PN Jombang, Vica Natalia. Terbukti melanggar etik, hakim yang juga mantan pramugari itu resmi dipecat.

Nasib berbeda dialami oleh hakim PN Pangakaln Bun Nuril Huda yang menerima suap namun tidak dipecat oleh pengadilan MKH. Vonis ini diketok pada 6 Maret 2013 dan lebih ringan dibandingkan dengan usulan semula yaitu sanksi pemecatan yang diusulkan KY.

Menurut Imam, vonis MKH tergantung pembelaan dari hakim terlapor. Hukuman dapat saja menjadi lebih ringan jika pembelaan dapat diterima anggota majelis hakim.

"Itu sangat tidak masuk akal (ada suap), kan kita juga tidak boleh menghukum semena-mena kalau kita tidak mengerti," ujarnya.

Hingga kini, Imam mengaku tidak pernah mendapat tawaran pelicin dari pihak berperkara. Menurutnya, setiap putusan yang diambil tidak hanya menentukan nasib terlapor, tapi juga jabatannya sebagai anggota majelis hakim.

"Kan di pengadilan biasa juga koruptor ada yang bebas. Kalau perselingkuhan kan tertutup, masyarakat tidak tahu apa pembelaan yang disampaikan. Kasus Vica itu memang bukti-bukti sangat mengarah kuat ke Vica. Jadi tergantung pembelaannya," jelasnya.

(rna/asp)



Berita Terkait