"Kalau kita kalah, bukti pengadilan kan ada apa nih kita kalah? Kalau ketahuan (ternyata) layak, berarti disnaker main dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).
Yang dimaksud permainan oleh Ahok di sini adalah laporan tak benar dari Dinas Tenaga Kerja tentang kondisi perusahaan yang meminta penangguhan UMP ke Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak ngerti, itu urusan dinas. Kan dinas juga nggak tahu satu per satu perusahaan. Dia harus mengecek ke lapangan. Saya juga tidak tahu karena enggak pernah blusukan ke perusahaan," kata Jokowi
Majelis hakim PTUN pada Kamis (7/11) mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi yang telah mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.
Mendengar putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta, harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.
(sip/ndr)