"Kalau etika, dia punya malu atau nggak, itu masing-masing orang. Kan dikirim ke rekening soalnya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).
Ahok juga mengatakan bahwa hal ini menjadi persoalan negara yang mesti diselesaikan. "Orang kalau sudah keluar, gaji jalan terus. Itu persoalan UU," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Selama anggota DPR mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan hal pensiun.
Sedangkan menurut Ketua Badan Kehormatan DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa aturan ini cukup fair. Menurutnya, karena setiap anggota DPR dinilai berjasa.
"Fair-lah, walaupun sedikit pasti ada jasanya," kata Trimedya.
Aturan ini belakangan menuai pro kontra, termasuk oleh para anggota dewan sendiri.
(sip/ndr)