Elriski Dapat Bagian Rp 50 Juta karena Tewas Setelah Mengeksekusi Holy

Elriski Dapat Bagian Rp 50 Juta karena Tewas Setelah Mengeksekusi Holy

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 18:38 WIB
Jakarta - Lima eksekutor pembunuhan Holy Angela Ayu seharusnya mendapat bagian bayaran pembunuhan yang rata yakni masing-masing Rp 40 juta. Namun, khusus tersangka Elriski Yudhistira alias Haris mendapatkan bagian yang lebih karena tewas setelah melaksanakan 'tugasnya'.

Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan, tersangka Pago Satria Permana diberikan uang sebesar Rp 130 juta untuk merekrut 2 eksekutor yakni Elriski dan Rusky (DPO).

"Pago mendapatkan Rp 40 juta dan Rusky Rp 40 juta juga. Khusus untuk Haris, dia mendapatkan Rp 50 juta karena dia tewas setelah eksekusi," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tersangka Pago, dirinya menitipkan uang Rp 50 juta yang merupakan bagian tersangka Haris itu kepada tersangka Rusky. Rusky diminta memberikan uang tersebut ke istri Haris.

"Karena Haris ini adalah teman Rusky dan dia kenal dengan istri Haris, sehingga bagian Haris dititipkan oleh tersangka Pago ke Rusky," ujar Agus.

Adapun, penyerahan uang yang merupakan bagian Haris dan Rusky itu dilakukan di Banten, saat keduanya dalam pelarian di tempat persembunyiannya.

Kepada penyidik, Pago mengaku ikut terlibat dalam pembunuhan Holy. Sehari setelah Holy dibunuh, tepatnya tanggal 1 Oktober 2013, tersangka Pago bertemu dengan tersangka Surya Hakim dan Abdul Latief di Cibinong, Bogor.

"Di situ Pago diberi bagian Rp 130 juta untuk dibagi tiga," ujar Agus.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads