Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan, tersangka Pago Satria Permana diberikan uang sebesar Rp 130 juta untuk merekrut 2 eksekutor yakni Elriski dan Rusky (DPO).
"Pago mendapatkan Rp 40 juta dan Rusky Rp 40 juta juga. Khusus untuk Haris, dia mendapatkan Rp 50 juta karena dia tewas setelah eksekusi," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Haris ini adalah teman Rusky dan dia kenal dengan istri Haris, sehingga bagian Haris dititipkan oleh tersangka Pago ke Rusky," ujar Agus.
Adapun, penyerahan uang yang merupakan bagian Haris dan Rusky itu dilakukan di Banten, saat keduanya dalam pelarian di tempat persembunyiannya.
Kepada penyidik, Pago mengaku ikut terlibat dalam pembunuhan Holy. Sehari setelah Holy dibunuh, tepatnya tanggal 1 Oktober 2013, tersangka Pago bertemu dengan tersangka Surya Hakim dan Abdul Latief di Cibinong, Bogor.
"Di situ Pago diberi bagian Rp 130 juta untuk dibagi tiga," ujar Agus.
(mei/rvk)