Hakim Tolak Gugatan Fahmi Cs

Hakim Tolak Gugatan Fahmi Cs

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 16:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak dapat menerima gugatan Fahmi Idris dan Marzuki Darusman terhadap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Gugatan dinilai prematur.Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan di PN Jakarta Barat, Jumat (12/11/2004)."Tidak adanya bukti adanya permufakatan terlebih dahulu berkaitan dengan surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP Golkar maka kami menilai gugatan ini terlalu prematur," kata Robinson.Menurut dia, apabila ada salah penerapan terhadap UU No. 31 tahun 2002 tentang pamilu harus diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu. "Untuk itu, kami menilai gugatan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diterima," ujar Robinson.Robinson menjelaskan gugatan yang diajukan secara gabungan oleh Fahmi Idris dan Marzuki Darusman tidak miliki dasar yang kuat."Bergabungnya dua pihak yang tidak punya hubungan sebab akibat untuk menggugat pihak lain itu tidak bisa dilakukan karena tidak didasari hubungan yang kuat. Seharusnya, gugatan tidak dilakukan secara kolektif melainkan secara sendiri-sendiri dan terpisah meski masing-masing penggugat memiliki masalah yang sama," paparnya.Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Fahmi Idris Cs, Yulianto Syahyu langsung mengajukan kasasi. Usai persidangan, Yulianto mengaku tidak puas dengan putusan hakim. "Alasan hakim terlalu mengada-ada karena para pihak sebenarnya sudah jelas nasibnya sama sehingga saya tidak mengerti apa yang dimaksud ikatan oleh hakim dan bagaimana mungkin, kami melakukan musyawarah karena pemecatan tanpa melalui pemberitahuan tertulis dan tidak memberi kesempatan kami membela diri," ungkap Yulianto.Fungsionaris DPP Partai Golkar Aulia Rahman menegaskan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan Fahmi Cs. "Perkara seperti ini sudah biasa tetapi yang jelas, kami sudah mengajukan nama pengganti mereka dari DKI Jakarta dan NTB," kata Aulia tanpa menyebut calon yang dimaksud.Hadir pengurus DPP Partai Golkar, diantaranya Ketua DPP Partai Golkar Mahadi Sinambela dan Wasekjen Golkar Bomer Pasaribu. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads