"Think before clik! Yakini file atau link yang akan di-click tidak bermasalah atau di luar kebiasaan pengirim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Selain itu, tentu saja adalah tidak dengan mudah terlena untuk memberikan user name dan password ke pihak lain. Terlebih baru dikenal melalui jejaring sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan ini berkaca kepada kasus yang melibatkan 30-an WN Nigeria yang dicokok pekan lalu di Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mengirim email secara massal ke berbagai pengguna jejaring sosial.
Isi email tersebut berupa bujuk rayu agar korbannya dapat membantu pelaku yang seolah-olah membawa perhiasan dan tertahan di Malaysia. Dari situ, mereka meminta korbannya mengirim sejumlah uang agar perhiasan tersebut lolos.
Kelompok ini juga intens menjalin percakapan dengan korbannya di Facebook. Mereka membuat profil palsu agar korbannya terperdaya.
"Dari sana mereka membaca profil identitas lawannya dan membuka email dengan cara membaca identitas tersebut," papar Arief.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, terdapat 21 korban yang diperdaya dengan modus serupa. "Baru tujuh yang sudah membuat laporan polisi, tiga di Polda Metro dan dua di Polda Metro Jaya. Semuanya perusahaan. Kerugian mencapai Rp 14 miliar," kata Arief.
Dua korban lainnya adalah pelapor sebelumnya, perusahaan dari Belgia dan Indonesia. Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap kelompok WN Nigeria tersebut.
(ahy/mok)