Brigjen (Purn) Totok, Orangtua Anggara Minta Maaf

Tabrak Massal di Sidoarjo

Brigjen (Purn) Totok, Orangtua Anggara Minta Maaf

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 17:04 WIB
Surabaya - Keluarga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di SMA Hang Tuah 2 Gedangan Sidoarjo yang melibatkan Anggara Putra Trisula (20).

"Kami minta maaf, terutama kepada korban dan keluarganya. Karena akibat paniknya Angga, jadi ada korban," kata ayah Anggara, Brigjen (pur) Totok Sudharto saat dicegat detikcom usai menjenguk di RS Bhayangkara, Jumat (8/11/2013).

Tak hanya itu, Totok dan keluarganya akan membantu biaya pengobatan para korban. "Kami sekeluarga akan bantu biaya perawatan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunda Anggara kemudian menambahkan, anaknya bukanlah sosok yang beringasan. Menurutnya, Anggara justru seorang anak yang penurut yang cukup dekat dengan ayahnya.

"Anak saya bukan tipe yang beringasan. Angga itu dekat dengan bapaknya. Ngerokok saja enggak. Kalau mau keluar gitu, saya suruh pulang jam sekian, ya jam sekian dia sudah ada di rumah lagi," urainya.

Dari pengakuan sang ibunda, keluarga kini dikerahkan untuk memantau kondisi para korban. Kakak Anggara dan menantunya juga sudah menjenguk staf TU yang menjadi korban Anggara.

"Kami bagi-bagi tugas. Kakaknya yang menemui korban lainnya. Ini sekarang kami mau ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk membesuk Alif," singkatnya.

Korban terparah adalah Alif Kurnia Safitri. Siswi kelas X SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo ini terlindas.

Kasus tabrak massal yang melukai 4 orang, yakni guru, siswa dan staf TU di SMA Hang Tuah 2 itu kini tengah diproses hukum di Polres Sidoarjo. Anggara yang menabrak dengan Honda Jazz sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun baru sehari mendekam di ruang tahanan, Anggara dibawa ke RS Bhayangkara karena mengeluh sakit kembung dan susah tidur. Kasus ini juga berkembang karena Anggara balik melaporkan siswa SMA Hang Tuah 2 dengan tuduhan pengeroyokan dan perusakan mobil. Menurut keterangan keluarga umur Anggara 20 tahun, sedangkan keterangan polisi 21 tahun.


(gik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads