2.430 Napi di Sumsel Mendapat Remisi, 74 Napi Bebas

2.430 Napi di Sumsel Mendapat Remisi, 74 Napi Bebas

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 16:20 WIB
Palembang - Sebanyak 2.430 narapidana (napi) di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1425 H. Sebanyak 74 napi di antaranya dibebaskan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Rutan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum & HAM) Sumsel, Edy L Tobing, kepada pers, di kantornya, Jl. Jenderal Sudirman Palembang, Jumat (11/11/2004). Edy menyatakan, dasar penetapan pemberian remisi kepada para napi adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W.128PS.1004.2004. Keputusan tersebut menjelaskan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan pada 14 November 2004.Menurut Edy, khusus untuk 74 napi yang dinyatakan bebas umumnya mereka telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun penjara. Adapun mereka yang mendapat remisi itu, yang menjalani masa hukuman 6 bulan akan mendapat remisi selama 15 hari. Lalu, yang menjalani hukuman lebih dari 1-3 tahun mendapatkan remisi 1 bulan, 4-5 tahun mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. Terakhir, untuk masa hukuman lebih dari 6 tahun akan mendapatkan remisi selama 2 bulan.Di antara napi yang mendapat remisi itu adalah Christine, yang dipidana selama 17 tahun penjara di LP Pakjo Palembang dalam kasus pembunuhan. Dia membunuh Frans Dudung beberapa tahun lalu yang sempat membuat geger. Christine sendiri saat ini telah menjalani hukuman selama 6 tahun penjara. (asy/)


Berita Terkait