Pelaku bernama Rizal Andrianto (28) warga Perum Baitul Marhamah, Kelurahan Sukamanah, Cipedes, Kota Tasikmalaya. Rizal telah menyetubuhi muridnya yang merupakan warga Sukalaksana, Bungursari, sebanyak 10 kali.
"Kami mengenal korban sejak dia melakukan pelatihan pencak silat. Adapun persetubuhan itu, dilakukan di rumah dan sekretariat Pencak Silat di SMA 2 sendiri," kata Rudi di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (8/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko membenarkan ada aksi bejat yang dilakukan Rudi.
"Selain mengamankan barang bukti berupa satu buah matras, tersangka juga dijerat dijerat pasal 81 jo pasal 82 UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ancaman penjara 15 tahun serta denda Rp 60 juta," kata Noffan.
(trq/trq)