Eva menganggap sikap anggota DPR yang kontra terhadap tunjangan pensiunan adalah munafik dan punya kepentingan terkait Pemilihan Umum tahun depan. “Halah, mereka itu jaim (jaga image). Mau Pemilu jadi kayak begitu mereka,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (07/11).
Dia menjelaskan besaran uang pensiunan tergantung lama periode anggota Dewan mengabdi di Senayan. Meski belum merasakan, ia memprediksi jumlah pensiunan setiap bulan yang diterima berkisar Rp 2 juta-Rp 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar perbandingan, Eva menyebut uang pensiunan setiap bulan yang diterima politisi Senayan seperti upah buruh lepas atau sopir pribadi. Hal ini harus dilihat secara adil karena anggota Dewan di negara lain seperti Australia dihargai dengan perhatian yang besar pascapengabdian.
“Aku heran ya orang-orang persoalkan Rp 2 juta. Gaji sopirku malah Rp 2,2 juta. juta. Aku pensiun cuma Rp 2 juta. Bayangin dong. Aku itu enggak yambi-nyambi kerjaan. Sumberku kan hanya ini to. Maling juga ora,” tuturnya dengan nada kesal.
Adapun Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Sarifuddin Suding menegaskan persoalan masih diperolehnya tunjangan pensiun bagi anggota Dewan yang terlibat kasus hukum seperti M. Nazaruddin dan kawan-kawan yang kini sudah menjadi terpidana perlu menjadi evaluasi.
Menurutnya, ada kelemahan sistem peraturan yang tidak tegas mengatur persoalan ini. Sudah seharusnya, ketegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan yang terlibat kasus hukum.
“Kalau instansi lain ada yang salah ya dipecat tidak terhormat. Itu kan bisa distop dan tidak diberhentikan tunjangan seperti pensiunan,” ujarnya kepada detikcom, Rabu (06/11).
Lagipula, menurut dia, kalau koruptor diberikan fasilitas manja seperti tunjangan pensiunan tidak bakal menimbulkan efek jera. Tujuan hukuman bagi koruptor adalah memberikan rasa kapok agar tidak mengulagi kembali kesalahannya.
Kalau masih diberikan fasilitas manja seperti tunjangan pensiun, ia yakin akan memberikan pengaruh buruk bagi politisi lain. “Bisa duluan-duluan nanti mereka mengundurkan diri sebelum jadi tersangka agar tetap dapat tunjangan,” katanya.
(brn/brn)