Kuasa Hukum Siswa SMA Hang Tuah: A Tidak Terlibat Apa-apa dengan Anggara

Tabrak Massal di Sidoarjo

Kuasa Hukum Siswa SMA Hang Tuah: A Tidak Terlibat Apa-apa dengan Anggara

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 13:50 WIB
Sidoarjo - Pelaporan Anggara Trisula Putra (21) terhadap A, salah satu siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo disikapi serius. Namun kuasa hukum SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Kami taat dan patuh pada proses hukum. Kami ikuti saja prosesnya," kata Gufron, salah satu kuasa hukum SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo saat dihubungi detikcom, Jumat (8/11/2013).

Gufron mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini. "Tugas kami adalah melindungi dunia pendidikan termasuk guru, siswa, bahkan tukang kebunnya," lanjut Gufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gufron menerangkan, untuk sementara ada 2 saksi yang dimintai keterangan yakni A dan seorang petugas keamanan, Hariyanto. Pemeriksaan sendiri masih berlangsung dan belum selesai. Tetapi dari keterangan Hariyanto, kata Gufron, A sebenarnya tak terlibat apa-apa dengan Anggara.

"Menurut pengakuan security, jarak antara A dan Anggara jauh. Jadi A tidak melakukan kontak dengan Anggara," terang Gufron.

Jika pengakuan Hariyanto seperti itu, mengapa Anggara melaporkan A? "Itu kan hak setiap orang untuk mengatakan seperti itu. Biar nanti hukum yang membuktikan. Setelah ini, kami akan mengajukan saksi tambahan," tandas Gufron.

Anggara anak purnawirawan polisi bintang satu ini ditetapkan sebagai tersangka, karena menabrak puluhan siswa di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, hingga mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka, Kamis (31/10/2013).

Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dia melaporkan balik karena menjadi korban pengeroyokan dan pengerusakan mobil Honda Jazz warna abu-abu nopol L 177 AY.

(iwd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads