"Kami taat dan patuh pada proses hukum. Kami ikuti saja prosesnya," kata Gufron, salah satu kuasa hukum SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo saat dihubungi detikcom, Jumat (8/11/2013).
Gufron mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini. "Tugas kami adalah melindungi dunia pendidikan termasuk guru, siswa, bahkan tukang kebunnya," lanjut Gufron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan security, jarak antara A dan Anggara jauh. Jadi A tidak melakukan kontak dengan Anggara," terang Gufron.
Jika pengakuan Hariyanto seperti itu, mengapa Anggara melaporkan A? "Itu kan hak setiap orang untuk mengatakan seperti itu. Biar nanti hukum yang membuktikan. Setelah ini, kami akan mengajukan saksi tambahan," tandas Gufron.
Anggara anak purnawirawan polisi bintang satu ini ditetapkan sebagai tersangka, karena menabrak puluhan siswa di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, hingga mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka, Kamis (31/10/2013).
Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dia melaporkan balik karena menjadi korban pengeroyokan dan pengerusakan mobil Honda Jazz warna abu-abu nopol L 177 AY.
(iwd/ndr)