"Kita akan naik banding. Gampangkan? Biasa itu," ujar Ahok di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).
Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis (7/11) siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
(sip/mok)