"Dakwaan jaksa di sidang perdana Deddy Kusdinar saya kira dakwaan yang didesain penuh dengan kebohongan dan penuh rekayasa," kata loyalis Anas, eks Ketua DPC PD Cilacap Tri Dianto, kepada detikcom, Jumat (7/11/2013).
Di Kongres PD tahun 2010 silam, Tri Dianto berperan sebagai salah satu anggota tim sukses Anas Urbaningrum. Tri bahkan pernah diperiksa KPK khusus terkait dugaan alian dana Hambalang ke Kongres PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sprindik Anas itu kan dia diduga menerima gratifikasi berupa mobil Harrier tapi karena KPK tidak bisa membuktikan soal Harrier maka KPK beralih ke dugaan dakwaan soal penerimaan dana ke Kongres. Dulu Anas diduga menerima Rp 50 miliar kok sekarang cuma Rp 2,2 miliar," kritiknya.
Tri yang beristri tiga ini lantas berburuk sangka terhadap KPK. "Dengan dakwaan yang berubah-ubah kelihatan KPK sangat memaksakan agar Anas ini betul-betul jadi tersangka," sindirnya.
Miliaran uang mengalir ke Kongres Partai Demokrat diduga berasal dari skandal proyek Hambalang. Uang itu untuk pemenangan Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng yang sedang bersaing menjadi Ketum PD.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).
Khusus untuk Anas, uang itu didapatkan dari PT Adhi Karya dan PT Wika. Anas mendapat dana Rp 2,21 miliar untuk membantu pencalonan dirinya sebagai calon ketum.
(van/nrl)