Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan UMP

Perusahaan Dapat Ajukan Penangguhan UMP

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 15:06 WIB
Jakarta - Perusahaan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi UMP DKI 10 hari sebelum diberlakukan 1 Januari 2005. Apabila sudah diberlakukan, perusahaan yang tidak mematuhi UMP akan diberi sanksi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta Ali Zubeir kepada wartawan di Balaikota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/11/2004). "Gubernur melalui SK menetapkan UMP 2005 di Provinsi DKI sebesar Rp 711.845 per bulan, UMP tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2005 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," ujarnya.Penangguhan pelaksanaan UMP, lanjut Ali, dapat diajukan kepada gubernur melalui kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Perusahaan hanya dapat mengajukan maksimal penangguhan satu tahun. Pertimbangan angka UMP itu, menurut Ali, berdasarkan kebutuhan hidup minimum, kemampuan perusahaan, perkembangan perekonomian serta pendapatan per kapita. Para pengusaha diwajibkan mematuhi UMP itu dengan tidak membayar upah lebih rendah dari yang ditetapkan. "Sanksi terhadap para pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan UMP akan dibuat nota dinas kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi," katanya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads