Meski posisinya sebagai juru mudi, Daryono juga mendapatkan tugas tambahan dari Akil untuk mengurusi aktivitas transaksi keluar masuk Akil. Daryono memang salah satu orang kepercayaan Akil.
Hal tersebut terkonfirmasi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan vonis bersalah untuk Akil Mochtar. Majelis mendasari putusannya dengan mempertimbangkan dokumen transaksi keuangan Akil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak KPK tidak menjabarkan secara rinci apa keterangan yang sudah disampaikan Daryono. Yang jelas lembaga antikorupsi ini melindungi Daryono karena perannya sebagai 'peniup peluit'.
"Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya TPK, semacam whistle blower-lah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, KPK memang mempunyai kewajiban untuk melindungi saksi penting. Hal itu juga berdasar pada undang-undang. "KPK juga punya kewajiban melindungi saksi, itu diatur dalam pasal 15 UU KPK," jelas Johan.
(fjr/ndr)