Sintong Siahaan, Hakim Penjudi yang Pernah Jadi Ketua Pengadilan

Sintong Siahaan, Hakim Penjudi yang Pernah Jadi Ketua Pengadilan

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 09:43 WIB
Sintong Siahaan (dok.pn bekasi)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Siahaan diskorsing 1 tahun karena terbukti bermain judi. Padahal dalam KUHP, perjudian masuk dalam kejahatan serius dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Dalam catatan detikcom, Jumat (8/11/2013), Sintong sebelum menjadi hakim PN Bekasi pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jawa Tengah. Pada 2009, rumah dinas Sintong di Jalan Pemuda 30C Pemalang, pernah dirampok oleh 3 orang di siang hari bolong. Akibat perampokan itu, perhiasan senilai Rp 750 juta digondol perampok.

Sintong juga pernah menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemalang Bambang Sukojo selama dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Pemalang tahun 2004-2005. Putusan yang diketok pada 23 Februari 2009 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman enam tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terbukti bermain judi, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA) tidak memecatnya. MKH beralasan Sintong sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan tak terpuji itu lagi.

"Sintong juga memiliki anak dan istri yang membutuhkan biaya hidup," ujar Ketua MKH Ibrahim.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads