Dalam catatan detikcom, Jumat (8/11/2013), Sintong sebelum menjadi hakim PN Bekasi pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jawa Tengah. Pada 2009, rumah dinas Sintong di Jalan Pemuda 30C Pemalang, pernah dirampok oleh 3 orang di siang hari bolong. Akibat perampokan itu, perhiasan senilai Rp 750 juta digondol perampok.
Sintong juga pernah menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemalang Bambang Sukojo selama dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Pemalang tahun 2004-2005. Putusan yang diketok pada 23 Februari 2009 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yaitu hukuman enam tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sintong juga memiliki anak dan istri yang membutuhkan biaya hidup," ujar Ketua MKH Ibrahim.
(asp/nrl)