Kejaksaan Tangkap Dirut PT Mangkubuana Terkait Korupsi Bulog

Kejaksaan Tangkap Dirut PT Mangkubuana Terkait Korupsi Bulog

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 08:41 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap tersangka kasus tindak pidana korupsi bernama Robinson. Robinson selaku Direktur Utama PT Mangkubuana diduga melakukan korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk 3 lokasi gedung Bulog di Pekalongan, Rengasdengklok, dan Ngawi dengan kerugian sebesar Rp 18 miliar.

"Terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumahnya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit pada hari ini Kamis tanggal 7 November 2013 pada jam 21.30 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya, Jumat (8/11/2013).

"Pada saat jaksa eksekutor menjemput terpidana. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan malam tadi langsung dibawa ke LP Sukamiskin," sambung Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menambahkan, berdasarkan putusan MA no 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012, tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsidiari 5 bulan dan uang pengganti Rp 130 juta subsidiari 1 tahun.

Kasus itu bermula tahun 2006 ketika Perum Bulog melelang pengadaan 12 unit silo yang dimenangkan PT Mangkubuana. Nilai proyek itu sebesar Rp 33,436 miliar, tapi PT Mangkubuana menulis Rp 24 miliar untuk pengadaan itu. Ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui harga 12 unit silo dan komponen lainnya itu hanya Rp 6,271 miliar. Selisih lebih dari Rp 18 miliar yang diduga dikorupsi.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads