"Terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumahnya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit pada hari ini Kamis tanggal 7 November 2013 pada jam 21.30 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam pesan singkatnya, Jumat (8/11/2013).
"Pada saat jaksa eksekutor menjemput terpidana. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan malam tadi langsung dibawa ke LP Sukamiskin," sambung Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula tahun 2006 ketika Perum Bulog melelang pengadaan 12 unit silo yang dimenangkan PT Mangkubuana. Nilai proyek itu sebesar Rp 33,436 miliar, tapi PT Mangkubuana menulis Rp 24 miliar untuk pengadaan itu. Ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui harga 12 unit silo dan komponen lainnya itu hanya Rp 6,271 miliar. Selisih lebih dari Rp 18 miliar yang diduga dikorupsi.
(dha/rmd)