Bantai 2.600 Orang Saat Agresi Militer, Belanda Digugat Warga Riau

Bantai 2.600 Orang Saat Agresi Militer, Belanda Digugat Warga Riau

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 08:30 WIB
Pekanbaru - Kekejaman Belanda saat agresi militer kedua di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dianggap sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan. Lebih dari 2.600 rakyat dibunuh dalam sehari. Ahli waris mencoba menggugat pemerintah Belanda.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri (IKBMI) Susilowadi kepada detikcom, Jumat (8/11/2013). Menurut Bang Ilo, sapaan akrabnya, hari ini Tim Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan turun ke Rengat, ibukota Indragiri Hulu, untuk menindaklanjuti perjuangan kasus pembantaian warga Rengat oleh pasukan Belanda pada 5 Januari 1949.

"Dalam sejarah, di kota Rengat ada 2.000 rakyat dibantai dan 600 lainnya berada di Kecamatan Air Molek. Belanda sehari ini melakukan pembunuhan massal yang mayatnya dibuang di sungai Indragiri," kata Bang Ilo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah berkoordinasi, tim KUKB tersebut akan turun ke Rengat pada 8 November 2013 besok," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim yang beranggotakan 3 orang tersebut akan tiba Jumat sore. "Dipimpin oleh MW Y Rieger-Rompas selaku Sekretaris Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda," terangnya.

Yayasan KUKB yang sebelumnya sudah berhasil memperjuangkan para ahli waris korban pembantaian Belanda di Sulawesi dan Jawa Barat itu akan menggelar pertemuan di Hotel Danau Raja, Rengat.

"Mereka akan bertemu langsung dengan para keluarga korban dalam peristiwa pembantaian oleh tentara Belanda. Mereka akan mendata sekaligus memberikan data-data yang harus diiisi, sebagai bahan untuk lampiran gugatan oleh kuasa hukum KUKB," ungkap putera Riau kelahiran Rengat itu.

Bang Illo menjelaskan, proses perjalanan gugatan ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Jadi perlu dukungan dan kesabaran semua pihak.

"Dalam gugatan ini yang bisa dilakukan perjuangan hanya terhadap korban langsung sampai ke anak korban. Gugatan kita tentunya adanya pengakuan bahwa Belanda telah melakukan kejahatan perang membunuh rakyat," kata Ilo.

Masih menurut Ilo, adapun data-data yang perlu dilengkapi keluarga para korban berupa KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Kematian yang mencantumkan kronologi atau penyebab kematian korban dan surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar istri (janda) korban.

Menurut Ilo, pada pembunuhan massal itu, tentara Belanda datang ke Indragiri dengan menggunakan pesawat militer Mustank dari Tanjungpinang Kepri. Sasaran di Indragiri Hulu saat itu, karena dianggap Belanda merupakan pertahanan terakhir militer Indonesia.

"Belanda menerjunkan pasukan terjun payungnya. Di darat sudah ditunggu juga pasukan Belanda yang sebagian besar mereka adalah Belanda Hitam atau dijuluki KNIL. Ada satu batalyon pasukan Belanda yang saat itu membunuh rakyat Inhu," kata Ilo.

"Kita menggugat hal ini tentunya ingin adanya permintaan maaf dari Belanda yang sudah membunuh rakyat secara sadis dan biadap. Selama ini kasus pembantaian 2.600 rakyat di Inhu seakan tidak terungkap, padahal itu adalah aksi kejahatan perang yang dilakukan Belanda," kata Ilo.

(rmd/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads