Majelis Kehormatan Ombudsman melakukan investigasi kasus penamparan yang dilakukan Azlaini Agus kepada staf Bandara di Pekanbaru. Ada tiga opsi sanksi yang akan dijatuhkan kepada Azlaini.
Majelis Kehormatan Ombudsman beranggotakan 5 orang sudah selesai melakukan investigasi selama dua hari di Pekanbaru. Kesimpulannya, 90 persen fakta di lapangan menunjukkan Wakil Ketua Ombudsman non aktif Azlaini Agus melakukan penamparan terhadap Yana Novia (20), staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dari hasil investigasi, Majelis Kehormatan memang belum menghasilkan keputusan final. Namun demikian, tim ini akan merekomendasikan 3 opsi sanksi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, hasil rekomendasi nanti akan diserahkan ke Ombdusman yang akan menjatuhkan sanksi kepada Azlaini Agus.
"Terserah Ombudsman untuk memilih dari tiga opsi sanksi yang akan dilakukan lewat rapat pleno," kata Masdar.
Azlaini Agus yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) itu dilaporkan Yana ke Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan penamparan.
Korban mengaku ditampar saat mengumumkan penundaan jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Azlaini saat itu emosional karena pesawat mengalami keterlambatan.
(cha/rmd)










































