Jadi Whistle Blower Alasan Sopir Akil Dilindungi KPK

Jadi Whistle Blower Alasan Sopir Akil Dilindungi KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 22:44 WIB
Jadi Whistle Blower Alasan Sopir Akil Dilindungi KPK
Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Jakarta - KPK telah melindungi Daryono, sopir pribadi eks ketua MK Akil Mochtar. Daryono dilindungi karena dia buka-bukaan terkait kasus suap dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar.

"Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya TPK, semacam whistle blower-lah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

Menurut Johan, KPK memang mempunyai kewajiban untuk melindungi saksi penting. Hal itu juga berdasar pada undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK juga punya kewajiban melindungi saksi, itu diatur dalam pasal 15 UU KPK," jelas Johan.

Saat ditanya soal kemungkinan Daryono yang mendapat ancaman dari pihak lain, Johan mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak tahu bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan ke Daryono.

Daryono memang orang yang sangat dekat dengan Akil. Dia dianggap sebagai orang yang sangat tahu tentang kasus suap dan pencucian uang yang menjerat Akil.

(kha/rmd)


Berita Terkait