"Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya TPK, semacam whistle blower-lah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, KPK memang mempunyai kewajiban untuk melindungi saksi penting. Hal itu juga berdasar pada undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kemungkinan Daryono yang mendapat ancaman dari pihak lain, Johan mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak tahu bentuk perlindungan seperti apa yang diberikan ke Daryono.
Daryono memang orang yang sangat dekat dengan Akil. Dia dianggap sebagai orang yang sangat tahu tentang kasus suap dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(kha/rmd)











































