"Iya, sangat mendorong. Secara struktural, UU yang masih ramah korupsi dan terpidana korupsi musti segera direvisi," kata Wakil Ketua DPR Hajriyanto Tohari saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Pemberian uang pensiun kepada mantan anggota DPR terpidana korupsi dinilainya sebagai sikap yang terlalu legalistik. Mestinya, negara berani melakukan terobosan demi menunjukkan sikap tegas antikorupsi. Sikap tegas itu bisa dilakukan bahkan sebelum undang-undang yang mengatur uang pensiun anggota DPR direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hajriyanto, UU yang mengatur hal itu memang belum mencerminkan semangat antikorupsi. Aturan soal duit pensiun anggota DPR itu tertera dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Hingga saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun.
"UU yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara kita memang tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," pungkas Hajriyanto.
(dnu/rmd)










































