Jakarta - Kerugian negara yang dihasilkan dari perkara kasus dugaan korupsi proyek Hambalang memang luar biasa besar. Jumlahnya mencapai Rp 463,668 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).
Deddy Kusdinar didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama juga dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin serta Saul Paulus David Nelwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy didakwa memperkaya Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, dan Aminullah Aziz. Tak hanya itu, Deddy juga didakwa memperkaya PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 463,668 miliar," ujar Wiradana.
(mok/rmd)