Hasil dari sidang itu, pemilik bangunan divonis denda beragam mulai dari Rp 1,5 sampai Rp 5juta. Lokasi 128 bangunan tersebut tersebar di 6 Kecamatan di Jakarta Utara. 40 Bangunan berada di Kecamatan Tanjung Priok, 4 Bangunan di Kecamatan Koja, 25 bangunan di Kecamatan Penjaringan, 15 bangunan di Kecamatan Cilincing, serta 15 bangunan sisanya di Kecamatan Pademangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Eko Susanto ini, menyatakan 128 pemilik bangunan terbukti bersalah. Mereka para pemilik bangunan divonis denda yang beragam sesuai dengan tingkat kesalahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasudin Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto menuturkan, pemilik bangunan di sidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan mulai Januari hingga November ini. Selain ada yang tidak memiliki IMB, mereka juga ada yang menyalahi perizinan.
"Total denda yang dijatuhkan Hakim mencapai Rp 215.500.000. Dengan adanya denda tersebut, selain memberi efek jera kita dapat mencegah kerugian negara," terangnya.
Sepanjang 2013 pihaknya juga telah melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang dinyatakan bersalah. Telah dilakukan pembongkaran sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 non rumah tinggal.
"Yang dibongkar di tingkat kota 60 bangunan. Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai retribusi Rp 215 juta," paparnya.
Bambang berharap, hal ini bisa menjadi perhatian masyarakat sebelum membangun. Sehingga kedepanya masyarakat melengkapi IMB dan mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB.
(fan/ndr)










































