Pengacara Bantah Simon Suap Rudi Rubiandini

Sidang Kasus SKK Migas

Pengacara Bantah Simon Suap Rudi Rubiandini

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 19:35 WIB
Jakarta - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap Rudi Rubiandi, eks Kepala SKK Migas hingga miliaran rupiah. Namun kuasa hukum Simon menangkis semua tuduhan jaksa.

"Hal ini bisa dilihat dari BAP Deviardi, secara jelas tergambar jika klien kami tidak menyuap dan hanya kurir," kata kuasa hukum Simon, Yanuar P Wasesa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).

Dalam BAP Deviardi, Yanuar menjelaskan Rudi bertemu dengan Febri Setiadi saat bermain golf dengan Deviardi di lapangan Golf Pondok Indah pada 16 Juli 2013. Rudi menyuruh Deviardi janjian dengan Febri untuk mengambil duit di Singapura yang selanjutnya akan diterima olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deviardi lalu bertemu Febri di Mandarin Orchard Singapura dan menerima uang 700 ribu dollar Amerika Serikat. Setelah menerima uang, Deviardi lantas kembali ke Fullerton Hotel, untuk bertemu Rudi yang sedang makan malam bersama Widodo.

Rudi memanggil Deviardi masuk ke kamarnya.‎ Deviardi melaporkan soal uang yang diberikan oleh Febri kepadanya. Saat itu, Rudi mengatakan jika dirinya harus menerima 300 ribu dollar pada minggu depan di Jakarta.

‎"Saya tidak tahu teknisnya untuk membawa uang sebesar itu ke Indonesia. Saya minta tolong Widodo untuk membawakan uang itu ke Indonesia," lanjut Yanuar menirukan bunyi BAP Deviardi.

"Jadi intinya, klien saya itu tidak pernah menyuap," tutup Yanuar.

Dalam dakwaan dipaparkan, Simon Gunawan bersama-sama Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong menyuap Rudi. Tujuannya agar melakukan lelang terbatas. Total duit suap yang diberikan US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu.

"Agar Rudi Rubiandini melakukan perbuatan terkait pelaksaan lelang terbatas minyak mentah dan kondesat bagian negara SKK Migas," kata jaksa Surya Nelly.

Simon didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan ini, Simon dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads