Curi Flow Meter Seharga Rp 125 Juta di Kapal, 2 Nelayan Dibekuk

Curi Flow Meter Seharga Rp 125 Juta di Kapal, 2 Nelayan Dibekuk

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 19:32 WIB
Jakarta - Ditpol Air Polda Metro Jaya meringkus dua nelayan usai kedapatan mencuri Flow Meter (pengukur arus minyak) di atas KM TM Merapi Perkasa, di Pelabuhan Pengasinan, Buyi Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Oleh para tersangka, flow meter rencananya akan dijual ke pengepul besi tua.

Penangkapan dua orang nelayan ini terjadi pada Kamis (7/11/2013) dini hari. Dua tersangka itu yakni Dani (20) dan Aris (24). Aksi keduanya dipergoki beberapa ABK, yang langsung menangkap mereka.

"Kapal di lokasi sedang melakukan perbaikan. Tersangka masuk posisi pintu dek kapal terbuka. Sempat ingin kabur saat ditangkap," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya AKBP Kuncung S, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuncung menerangkan, flow meter yang dicuri itu harganya bisa mencapai Rp 125 juta. "Mereka mau menjual flow meter seberat 80 Kg itu ke pengepul besi tua di kawasan Tanjung Priok. Kita masih lakukan pemeriksaan. Selain flow meter, aki 4 buah dan alkon (pompa air) juga hilang dari atas kapal," paparnya.

Salah satu tersangka, Dani menuturkan, bersama dengan temanya Aris menuju ke kapal tempat adanya flow meter itu karena hanya ingin mengambil sisa-sisa solar di atas kapal tersebut.

"Kita naik ke atas kapal awalnya hanya mengambil sisa-sisa solar karena perahu kita kehabisan solar. Kita kira flow meter itu sudah rusak makanya kita ambil," ujar Dani.

Pria yang kesehariannya mencari ikan di laut ini membantah dikatakan sering mencuri, saat berada di atas kapal pintu dek kapal terbuka dan terlihat banyak orang membawa besi dan barang-barang yang terdapat di kapal.

"Kita kirain kapal itu sudah mau di rongsokkan. Orang-orang itu pergi, kita kemudian masuk mencari yang bisa dijual. Kita tidak pernah mencuri, baru kali ini," kilahnya.

Akibat aksi pencurian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(fan/ndr)


Berita Terkait