Penangkapan dua orang nelayan ini terjadi pada Kamis (7/11/2013) dini hari. Dua tersangka itu yakni Dani (20) dan Aris (24). Aksi keduanya dipergoki beberapa ABK, yang langsung menangkap mereka.
"Kapal di lokasi sedang melakukan perbaikan. Tersangka masuk posisi pintu dek kapal terbuka. Sempat ingin kabur saat ditangkap," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya AKBP Kuncung S, kepada wartawan, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka, Dani menuturkan, bersama dengan temanya Aris menuju ke kapal tempat adanya flow meter itu karena hanya ingin mengambil sisa-sisa solar di atas kapal tersebut.
"Kita naik ke atas kapal awalnya hanya mengambil sisa-sisa solar karena perahu kita kehabisan solar. Kita kira flow meter itu sudah rusak makanya kita ambil," ujar Dani.
Pria yang kesehariannya mencari ikan di laut ini membantah dikatakan sering mencuri, saat berada di atas kapal pintu dek kapal terbuka dan terlihat banyak orang membawa besi dan barang-barang yang terdapat di kapal.
"Kita kirain kapal itu sudah mau di rongsokkan. Orang-orang itu pergi, kita kemudian masuk mencari yang bisa dijual. Kita tidak pernah mencuri, baru kali ini," kilahnya.
Akibat aksi pencurian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan di ancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(fan/ndr)











































