Norma tersebut lahir dalam putusan pemilukada Bali. MK membolehkan pemilih mewakilkan suaranya kepada orang lain. Dalam pertimbangan MK suara dapat dialihkan dengan syarat mewakili keluarga karena sakit, tidak bersifat manipulatif dan sama-sama menguntungkan kandidat. Pertimbangan MK itu dinilai melanggar UUD 1945.
"Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dalam UU tentang Pileg menjelaskan bahwa dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara," kata Sunggul Hamonangan saat bercakap-cakap dengan detikcom usai mendaftarkan gugatan ke MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah dalam berbagai pemilu, KPU langsung mendatangi orang yang sakit ke rumah sakit-rumah sakit? Mengapa dalam pemilu Bali boleh diwakilkan? Bagaimana nanti jika terjadi di daerah lain? Di pemilu 2014 nanti?," ujar Sunggul terheran-heran.
Oleh sebab itu, Sunggul meminta MK kembali mengadili putusannya sendiri dalam kasus pemilukada Bali. Sebab pertimbangan MK ini bisa menjadi ancaman demokrasi ke depan.
"Ini bukan mengadili lagi pemilukada Bali loh ya...Kami hanya meminta norma baru di putusan itu yang diadili. Apakah sudah benar atau belum. Hal ini karena putusan MK itu setara dengan UU dan MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945," pungkas Sunggul yang langsung diamini oleh rekannya.
(asp/rmd)










































