Gugatan ini diajukan oleh tiga pengacara muda, Sunggul Hamonangan, Freddy Alex Damanik dan Silas Dutu. Ketiganya menggugat putusan pemilukada Bali yang membuat norma baru dalam prinsip-prinsip pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami tidak minta perkara pemilukada Bali diulang, tetapi meminta MK mengadili pertimbangannya dalam perkara itu sebab pertimbangannya bertentangan dengan UUD 1945," kata Sunggul saat bercakap-cakap dengan detikcom usai mendaftarkan gugatan ke MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Alasan mereka, putusan MK menjadi norma yang tingkatnya setara dengan UU. Oleh sebab itu, maka MK dinilai berhak mengadili kembali pertimbangan MK yang menjadi norma baru itu. Oleh sebab itu, gugatan ini mengantongi nomor 62/PHPU.D-IX/2013 dengan kualifikasi permohonan uji materi UU.
"Adapun amar putusan siapa yang menang di pilkada Bali, itu bukan urusan kami," cetusnya.
Hal senada pernah diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Bedanya, waktu itu Yusril mengajukan gugatan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjadi yurisprudensi untuk bisa diadili oleh MK. Yurisprudensi MA itu terkait dibolehkannya jaksa melakukan banding atau kasasi melanggar Pasal 67 dan 244 KUHAP. Yusril saat itu menjadi tim pembela Agusrin M Najamuddin. Namun gugatan yurisprudensi ini diurungkan di tengah jalan dan hanya berlanjut masalah pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap UUD 1945.
"Ini bukan nebis in idem, karena kami tidak meminta sidang pilkada ulang," pungkas Sunggul.
(asp/nrl)











































