Mabes Polri Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Nurdin
Jumat, 12 Nov 2004 14:55 WIB
Jakarta -
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka korupsi Nurdin Halid yang diajukan oleh 25 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.Karena, menurut Suyitno, sesuai dengan pasal 31 KUHP penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan kepentingan penyidikan."Permohonan memang ada tapi sedang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan penyidikan. Ini kan otoritas penyidik," kata Suyitno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/11/2004) siang.Menurut Suyitno, hingga kini Mabes Polri masih menunggu keterangan dari jaksa penuntut umum berkaitan dengan berkas Nurdin yang sudah diserahkan ke kejaksaan dua hari lalu."Kalau kejaksaan sudah menyatakan P21 (sempurna), kan kita harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Kita lihat kapan P21. Jangan-jangan waktu akan menyerahkan tersangka kita harus mencari-cari lagi," katanya.Bagaimana jika alasan penangguhan untuk berlebaran dengan keluarga? "Alasan sih boleh saja. Tapi ia tetap ditahan sampai sekarang."Sementara itu tak lama pernyataan Suyitno, wartawan mendapati seorang petugas dari kejaksaan membawa berkas Nurdin Halid untuk dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap atau P19, dan diberikan petunjuk untuk dilengkapi.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































