Putusan sanksi itu dibacakan dalam sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013) pukul 16.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis adalah Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana.
"Memutuskan, 1. mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu atas nama Andry Dewanto Ahmad selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur," kata ketua majelis Nur Hidayat Sardini membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP menyimpulkan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu, Ketua KPU Jatim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Bahwa Teradu terbukti telah melakukan ralat dan meminta maaf secara terbuka," imbuhnya.
Pangkal pemberian sanksi DKPP kepada ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad itu, bermula dari ulahnya tanggal 21 Agustus 2013 mengirim pesan melalui BBM yang isinya dinilai tidak imparsial. Isi sms itu "Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV Live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..."
Mendapat BBM itu, gugatan lalu dilayangkan kala itu oleh pasangan cagub dan cawagub Jawa Timur Soekarwo dan Saifullah Yusuf kepada DKPP tanggal 7 September 2013. Dalam persidangan, Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengakui kesalahannya. “Saya mengakui saya telah bertindak khilaf,” ungkap Andry.
Pilgub Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf dengan memperoleh suara 8.195.816 (47,25%). Urutan kedua pasangan Khofifah-Herman yang memperoleh 6.525.015 (37,62%), lalu Bambang DH-Said Abdullah meraih 2.200.069 suara (12,69%) dan pasangan Eggi Sudjana-M Sihat 422.932 suara (2,44%).
(/nrl)











































