Menurut surat dakwaan KPK untuk Deddy yang dibacakan, Kamis (7/11/2013) siang tadi, disebutkan bahwa dua orang tersebut sama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
"Memperkaya terdakwa (Deddy) sebesar Rp 1,4 miliar," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut semuanya selalu melalui saudara Andi, Choel Mallarangeng. Rp 4 miliar diserahkan oleh PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang.
Di dalam bagian surat dakwaan yang lain juga disebutkan bahwa Andi Alifian Mallarangeng memperkenalkan adiknya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel kepada pejabat Kemenpora. Choel disebut Andi sanggup mengurusi berbagai keperluan Kemenpora.
"Akhir tahun 2009, Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid (Wafid Muharam yang menjabat Sesmenpora) di ruangan Kemenpora dan menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan silakan langsung menghubungi Choel," ujar Jaksa Wardana.
Wafid pun balas memperkenalkan Choel kepada Deddy Kusdinar. Deddy saat itu datang bersama Arief Taufiqurrahmand selaku Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I dan Mohammad Fakhruddin selaku staf khusus menpora.
Berdasarkan design dari PT Methapora Solusi Global, terungkap rincian anggaran untuk proyek Hambalang. Rinciannya untuk fisik bangunan Rp 1.129.206.256.000 atau sebesar Rp 1.175320.006.000 termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis.
"Sehingga total biaya P3SON Hambalang sebesar Rp 2,5 triliun," tandasnya.
(/lh)











































