Urus Kredit Fiktif, Notaris BSM Bogor Terima Rp 2,6 M

Urus Kredit Fiktif, Notaris BSM Bogor Terima Rp 2,6 M

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 17:36 WIB
Jakarta - Penyidik menetapkan status tersangka kepasa seorang notaris dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat. Selain terjerat pelanggaran UU Perbankan, sang notaris juga dijerat pasal pidana pencucian uang.

Penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) mendapatkan kejahatan asal (predicate crime) sang notaris Sri Dewi.

"Yang bersangkutan menerima hasil kredit fiktif melalui transfer rekening dengan total Rp 2,6 miliar," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyono, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief yang juga didampingi Wakil Direktur Tipid Eksus Kombes Rahmad Sunanto serta Kasubdit Perbankan AKBP Umar Sahid, mengatakan selain penerimaan secara transfer, Sri Dewi juga menerima sejumlah uang dalam bentuk cash dari salah seorang tersangka Iyan (developer).

"Untuk ini yang memberikan dan penerima lupa, tapi ada. Ada Rp 150 juta, Rp 100 juta untuk golf kepala cabang, ada juga sedan Mercy C200," papar Arief.

Selain dijerat pasal 64 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang memalsukan surat otentk, Sri Dewi juga dijerat pasal 3 dan atau 5 UU 8/2010 tentang TPPU.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads