Penerapan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) mendapatkan kejahatan asal (predicate crime) sang notaris Sri Dewi.
"Yang bersangkutan menerima hasil kredit fiktif melalui transfer rekening dengan total Rp 2,6 miliar," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyono, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk ini yang memberikan dan penerima lupa, tapi ada. Ada Rp 150 juta, Rp 100 juta untuk golf kepala cabang, ada juga sedan Mercy C200," papar Arief.
Selain dijerat pasal 64 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 264 ayat 1 KUHP tentang memalsukan surat otentk, Sri Dewi juga dijerat pasal 3 dan atau 5 UU 8/2010 tentang TPPU.
(ahy/lh)