Seorang notaris, Sri Dewi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri, dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor. Apa yang membuat sang notaris tersandung dalam kasus yang merugikan bank sebesar Rp 59 miliar ini?
"Pertama, yang bersangkutan membuat akad pembiayaan al murabahah tidak dihadiri debitur," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Selain itu, sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya foto copy. "Debitur hanya diwakili oleh tersangka Iyan, dan sertifikat tanah fiktif," ujar Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sebelumnya melakukan pemanggilan pertama kepada Notaris berusia 51 tahun ini. "Namun tidak hadir karena beralasan sakit," kata Arief.
Penyidik selanjutnya melayangkan surat panggilan kedua. Sri Dewi pun hadir Rabu (6/11) sesuai jadwal pemanggilan kepolisian.
"Setelah diperiksa sebagai saksi dan alat bukti dinyatakan cukup, kami lakukan penahanan terhadap notaris SD," ujar Arief.
Total tersangka yang tersandung kasus ini, kata Arief, berjumlah tujuh orang. Tiga orang pejabat BSM Bogor, tiga dari pihak swasta, dan satu orang notaris.
Selain dijerat pasal 64 UU 21/2008 tentang Perbangkan Syariah, Sri juga dijerat pasal pemalsuan surat-surat autentik seperti termaktub dalam pasal 264 ayat 1 KUH Pidana, ancaman 8 tahun penjara.
(/)











































