"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Tim pemburu preman sudah melakukan pengintaian selama seminggu. Begitu dapat sosok yang dipastikan tersangka, dia langsung dibekuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky terancam pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancamannya 7 tahun penjara. Sementara itu korban AL yang disiram air keras masih menjalani perawatan. Korban mengalami luka bakar parah. Ricky nekat menyiramkan air keras kepada AL diduga karena AL menolak permintaannya untuk balikan sebagai kekasih.
(ndr/nrl)











































