Konflik Lahan, Astra Agro Lestari Tolak Tuntutan Masyarakat Riau

Konflik Lahan, Astra Agro Lestari Tolak Tuntutan Masyarakat Riau

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 16:05 WIB
Pekanbaru, - PT Tunggal Perkasa Plantation anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk menolak tuntutan warga dalam konflik lahan di antara mereka. Tidak ada kewajiban perusahaan menyediakan lahan 20 persen dari izin HGU yang diperpanjang pemerintah.

Manejer PT Tunggal Perkasa Plantation, Sumarno menjelaskan, bahwa perusahaannya dibawah Astra Agro Lestari pada akhir tahun ini mendapat izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit seluas 10 ribu hektar di Kabupaten Inhu, Riau.

"Sekelompok warga membuat koperasi menuntut 20 persen kebun sawit dari izin yang diberikan. Kami tidak bisa mengabulkan karena kami hanya memperpanjang HGU, bukan membuka lahan perkebunan yang baru," kata Sumarno, kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, bahwa lahan kebun sesuai HGU yang didapat dari BPN, merupakan lahan yang dulunya milik perusahaan lain. Tidak ada perkampungan penduduk di lahan yang diklaim warga.

"Tidak benar kalau kami mencaplok lahan sebagaimana yang ditudingkan. Karena lahan HGU kami dulunya juga bekas dari perusahaan," kata Sumarno.

Terkait bentrok yang saling terluka kedua belah pihak, Sumarno menyebutkan, bahwa selama ini warga memaksakan diri merampas buah sawit milik masyarakat. Warga mengklaim dari luas HGU itu ada 2.000 hektar merupakan lahan sengketa.

"Kita memanen buah sawit di lahan yang konflik, tiba-tiba ada sekelompok tani melarangnya. Kan mereka tidak punya hak apapun, lahan kebun sawit itu milik perusahaan. Warga melarang untuk memanen, terjadilah bentrok antara perusahaan dan kelompok tani," kata Sumarno.

Sementara itu, dari kelompok warga, Hatta Munir kepada detikcom mengatakan, bahwa warga menuntut sesuai aturan yang ada setiap izin HGU sekitar 20 persen diberikan hak warga.

"Kami tetap akan menuntut apa yang menjadi hak warga. Dan kami juga sudah melakukan gugatan ke MK, agar perpanjangan izin HGU milik perusahaan ditinjau ulang," kata Munir.

Sebagaimana diketahui, pada awal pekan ini terjadi bentrok berdarah. Kedua belah pihak slaing terluka. Dua unit mobil perusahaan yang lagi bawa buah sawit dibakar warga.

Sedangkan Polresta Inhu, dalam kasus bentrok ini memetapkan 7 warga sebagai tersangka. Ini karena warga saat bentrok dengan perusahaan menggunakan bom molotv dan senjata tajam.

(cha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads