"Pada tanggal 19 Juli 2013, diadakan pertemuan di Hotel Fullerton Singapura antara Widodo Ratanachaitong, Rudi Rubiandini dan Deviardi yang membicarakan teknis pemberian uang yang akan diberikan kepada Rudi Rubiandini," ujar jaksa KPK Surya Nelli membacakan dakwaan Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menindaklanjuti pertemuan ini, Widodo menghubungi Deviardi membicarakan jumlah, jenis mata uang dan cara penyerahan uang. Deviardi merupakan perantara yang menyerahkan sejumlah uang dari Widodo ke Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan duit tersebut merupakan bagian dari total duit suap yang diterima Rudi yakni SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Menurut jaksa, duit ini diberikan terkait lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
Terkait penerimaan duit suap ini, Rudi melakukan 6 hal di antaranya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Rudi juga menyetujui kargo penggantiminyak tanah Grissik Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltf.
"Menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013," sebut jaksa.
(fdn/lh)