"Saya mau menenangkan diri dulu," kata Vica pendek kepada detikcom, Kamis (7/22/2013).
Kasus Vica mengingatkan publik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Adria Dwi Afanti. Perselingkuhan tersebut terjadi saat Adria masih bertugas di PN Boyolali, Jawa Tengah. Awalnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Adria untuk dipecat. Namun rekomendasi itu mental oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan turun menjadi skorsing 2 tahun. Adria kini nonjob di Pengadilan Tinggi Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Adria, beda pula Vica. Hakim yang mengusai bahasa Perancis dan bahasa Inggris itu harus menanggalkan jubah kebesarannya. Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya.
"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica.
(asp/nrl)