Sutiyoso-Menakertrans Bahas UMP

Sutiyoso-Menakertrans Bahas UMP

- detikNews
Jumat, 12 Nov 2004 13:36 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Fahmi Idris membahas Upah Minimum Provinsi (UMP). Disepakati, UMP mulai Januari 2005 sebesar Rp 711.843."Saya sangat bahagia, pertemuan ini sangat positif semua mengemukakan pendapatnya tidak ada yang emosional. Akhirnya, semua membuat satu keputusan dan semua pihak menerima UMP sebesar Rp 711.843," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso usai pertemuan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/11/2004).Menurut Sutiyoso, UMP akan berlaku pada Januari 2005 dan SK-nya akan segera ditandatangani. "Setelah salat Jumat akan saya tandatangani," ujarnya.Selain itu, lanjut Sutiyoso, pertemuan juga sepakat menciptakan dan merumuskan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). "Tahun depan harus kita rumuskan. Tiap sektor diperhitungkan. Pengusaha dan kelompok serikatnya serius membuat kelompok untuk menentukan upah minimum. Kalau berdasarkan UMP, pasti akan terjadi kemelut karena kemampuan masing-masing perusahaan setiap sektornya berbeda-beda. Jadi UMSP tahun depan akan berlaku," papar Sutiyoso.Bagimana dengan pengusaha yang tidak setuju?"Mereka tidak boleh ngomong begitu, itu perwakilan resmi mereka. Ya harus terima," tandas dia.Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta Ali Zubair menambahkan buruh mendukung putusan UMP sebesar Rp 711.843. "Mereka memahami kondisi perekonomian yang ada. Kalau pekerja yang hadir ada 4 orang, ada anggota dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia," imbuh Ali. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads