Area pembongkaran ini merupakan jalur alternatif dari Jl Raya Pluit Timur menuju Jl Raya Pluit Selatan. Dengan adanya puluhan PKL yang menjajakan lapak di pinggir jalan mengakibatkan jalan terhambat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Kecamatan Penjaringan telah berkali-kali memberikan sosialisasi terhadap PKL. Pada Senin (4/11/2013) telah dilayangkan surat peringatan kepada para PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusiyanto menuturkan, Para PKL telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Para PKL yang tergusur ini pun rencananya akan dicarikan lokasi baru. Kini pihak kecamatan tengah melakukan sedang berkoordinasi dengan pengelola Apartemen Laguan, agar para PKL di perbolehkan menempati lahan parkir untuk berdagang.
"Mereka berdiri diatas jalur hijau dan saluran air, selain itu ini merupakan akses jalan alternatif yang sedang kita optimalkan untuk mengurangi beban di jalan Pluit Timur Raya. Selama ini mereka bahkan hingga memakan badan jalan untuk berjualan," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang PKL yang berjualan nasi, Yanti (39), hanya dapat pasrah dengan aksi pembongkaran terhadap lapaknya. "Mau bagaimana lagi, kalau dipikir-pikir kita memang salah bangun lapak disini, sering bikin macet kalau pas jam berangkat sekolah atau pulang sekolah" ujarnya.
(tfn/nal)