Penggabungan ini untuk memperkuat manajemen riset dari kalangan peneliti di lembaga penelitian dan perguruan tinggi (PT) sehingga diharapkan menghasilkan produk riset berkualitas.
Selain itu, penggabungan ini akan lebih menghemat anggaran. Usulan ini sebaiknya bisa direalisasikan pada kabinet mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pengelolaan dana riset selama ini terdapat di beberapa kementerian seperti Kemenristek, Kementerian Perdagangan, Kemendikbud, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Manajemen riset sebaiknya dikelola oleh satu kementerian sehingga hasilnya akan lebih optimal.
"Dana riset saat ini di tempatkan di banyak tempat. Namun pemanfaatan anggaran tidak optimal, biaya operasionalnya juga mahal," katanya.
Meski dana riset masih kecil di bawah 1 persen dari APBN lanjut dia, bila pengelolaan dana riset itu disinergikan, akan mampu menopang kebutuhan industri nasional. Kecil atau minimnya dana riset juga bukan menjadi masalah dalam pengembangan riset yang berkualitas dunia.
"Pemerintah perlu memfokuskan produk riset unggulan nasional agar produk yang hasilkan peneliti dapat diadopsi industri nasional sehingga bisa dipasarkan dalam pasar internasional maupun domestik," katanya.
Sementara itu staf Ahli Menristek Bidang Energi dan Material Maju, Ichwan Suhadi, menambahkan alokasi dana riset Indonesia sekisar 0,08 persen dari APBN atau berkisar sekitar Rp 20 triliun per tahun. Namun jumlah tersebut masih kecil dan belum cukup untuk menopang riset yang lebih baik.
"Umumnya di negara maju dana riset itu prosentasenya 3,5 persen dari GDP untuk pengembangan iptek," pungkas Ichwan.
(bgs/mad)