Awalnya penasihat hukum Soni, Muh Sutop,o meminta izin kepada hakim ketua Fahtul Bahri agar kliennya diperbolehkan meminta maaf secara langsung kepada Eko dan dua korban tabrakan lainnya yang didatangkan sebagai saksi dalam persidangan.
Soni yang mengenakan peci putih dan baju tahanan Kejari Kendal langsung berjalan ke hadapan Eko dan berlutut. Ia berkali-kali mengucapkan maaf dan mengaku khilaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu luar biasa, bisa-bisanya setega itu," timpal Eko yang diikuti permintaan maaf Soni lagi.
Selain Eko, Soni juga meminta maaf kepada dua korban yang juga menjadi saksi yaitu Suyatmi dan Zahid. Usai persidangan, Eko mengatakan dirinya terpaksa menerima permintaan maaf Soni dan percayakan hukuman yang akan diberikan kepada Soni kepada hakim.
"Secara manusiawi, kalau saya tidak memberikan maaf, tidak mungkin istri saya akan hidup lagi. Jadi saya terpaksa memberikan maaf," ujar Eko.
Warga Desa Krikil RT 02 RW 02 Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal itu menambahkan, dua bulan setelah kejadian, istri, anak, ayah, dan kerabat Soni sempat datang ke rumahnya untuk meminta maaf. Bahkan pihak FPI juga pernah menjanjikan bantuan biaya pendidikan untuk dua anaknya.
"Tawaran pendidikannya belum ada MoU sampai sekarang. Saya belum terlalu memikirkannya, yang jelas saya ingin keadilan," pungkas guru olahraga di SDN 1 Tamahrejo itu.
Peristiwa tewasnya Tri terjadi hari Kamis (18/7) lalu saat Tri, Eko, dan rombongan guru lainnya akan takziah ke Boja sekitar pukul 14.00. Mereka memilih jalan memutar untuk menghindari keributan antara FPI dan warga di alun-alun Sukorejo Kendal.
Namun ketika baru saja keluar dari gang desa Tlangu di depan SPBU Sapen, sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol AB 1705 SA yang dikemudikan Soni menabrak Tri, Eko, dan sejumlah warga lainnya. Saat itu Tri tersangkut di mobil yang terus berjalan dengan kecepatan tinggi usai menabrak. Saat dibawa ke rumah sakit, Tri tewas di pangkuan suaminya.
(alg/mad)