"Menjatuhkan hukuman non palu selama satu tahun," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Ibrahim dalam sidang di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Sintong dilaporkan pemilik kafe Rosida Situmorang. Dalam laporannya, Rosida menyertakan CD berisi foto-foto Sintong tengah bermain judi di sebuah kamar hotel di Bekasi bersama teman-temannya. Dalam foto itu, terdapat setumpuk uang dan kartu permainan. Selain itu, terdapat juga foto dengan perempuan pemandu lagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengarkan pledoi Sintong, tuduhan perbuatan cabul tidak terbukti. Namun foto yang menunjukkan Sintong bermain judi bersama teman-temannya diakui oleh Sintong. Atas dasar ini, maka Sintong dijatuhi sanksi lebih ringan dari rekomendasi awal yaitu pemecatan.
"Terlapor mengaku perbuatannya berjudi dan mengakui tidak akan mengulangi lagi," ujar Ibrahim.
Usai mendengar vonis ini, Sintong tidak kuasa menahan kegembirannya. Istrinya yang ikut mendampingi, Intan Danuari, langsung memeluk dan mencium pipi Sintong sambil menangis.
"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoha Bapak semua diberi panjang umur dan sehat selalu oleh Tuhan," kata Sintong kepada majelis MKH yaitu Ibrahim, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abas Said, Sultoni Mohdally, Supandi dan Gayus Lumbuun.
(asp/nrl)