Sebelum sidang dimulai para buruh yang kebanyakan wanita ini sudah memenuhi ruangan sidang PTUN yang ada di Jl Sentra Primer Baru, Pulogebang, Jakarta Timur. Saking penuhnya, banyak buruh yang tidak kebagian tempat duduk. Mereka terpaksa berdiri di ruangan sidang tersebut, ada juga yang sebagian duduk di lantai pengadilan. Mereka memakai seragam putih biru.
"Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husban , Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.
Berikut ini beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.
(nal/nrl)