Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).
Pada pertengahan 2010, Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharam menemui Choel di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti pembicaraan itu, pertemuan antara Choel dan PT Adhi Karya digelar di ruang kerja Andi. Hadir saat itu Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.
Deddy kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus di Plaza Senayan. Tujuannya meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang memberi fee sebesar 18% sesuai permintaan Choel.
"Setelah melakukan penghitungan, Teuku Bagus menyepakati permintaan tersebut. Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," tegas Wiradana.
PT Adhi Karya tahu ada proyek Hambalang berdasarkan informasi dari Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar.
(mok/ndr)