Choel Minta Fee 18% dari PT Adhi Karya untuk Andi

Sidang Kasus Hambalang

Choel Minta Fee 18% dari PT Adhi Karya untuk Andi

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 13:39 WIB
Jakarta - Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel meminta fee 18 persen kepada PT Adhi Karya. Fee dari proyek Hambalang itu diperuntukan untuk Andi Mallarangeng.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).

Pada pertengahan 2010, Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharam menemui Choel di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud ucapan Choel diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin staf khusus Menpora yang menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang," papar Wiradana.

Menindaklanjuti pembicaraan itu, pertemuan antara Choel dan PT Adhi Karya digelar di ruang kerja Andi. Hadir saat itu Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.

Deddy kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus di Plaza Senayan. Tujuannya meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang memberi fee sebesar 18% sesuai permintaan Choel.

"Setelah melakukan penghitungan, Teuku Bagus menyepakati permintaan tersebut. Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," tegas Wiradana.

PT Adhi Karya tahu ada proyek Hambalang berdasarkan informasi dari Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads