Mereka telah mengundurkan diri sebelum diberhentikan secara tak terhormat oleh BK. Ada enam orang yang telah menempuh cara semacam ini.
"Yang saya ingat mundur itu Arifinto (PKS), Panda Nababan (PDIP), Arsyad Syam (Partai Demokrat), Widjono Hardjanto (Gerindra), Wa Ode Nurhayati (PAN) dan Nazaruddin (Partai Demokrat)," kata Anggota BK Ali Maschan Moesa saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi namanya orang, kadang-kadang kalau tanggal belum memutuskan (namun orang tersebut buru-buru mengundurkan diri), bagaimana lagi," kata Ali pasrah.
Aturan soal duit pensiun anggota DPR itu tertera dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Hingga saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun. Untuk itu, Ali mendukung UU MD3 direvisi demi menghilangkan hak uang pensiun dari anggota DPR yang menjadi terpidana.
"Kalau mundur karena kasus korupsi, tidak perlu dana pensiun. Hukum itu mengenal pengecualian. Kecuali mereka yang berkasus korupsi, misalnya harus ada masukan seperti itu, Undang-undang (MD3) itu direvisi," pungkas Ali.
(dnu/lh)