Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).
Sebelumnya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengetahui tanah Hambalang bermasalah. Andi meminta agar Wafid menyelesaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas yang masih menjabat Ketua F-PD DPR. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.
"Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua FPD yang disaksikan Nazaruddin. Copy SK diberikan ke Nazaruddin," papar Wiradana.
Rosa kemudian menyerahkan SK Kepala BPN tertanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor. Wafid lalu lapor ke Andi. Dalam mengurus permasalahan hak pakai tanah di BPN tersebut.
"Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Kepala BPN Joyo Winoto," tandasnya.
(mok/ndr)