Wafid Minta Bantuan Anas, Ignatius, dan Kepala BPN Urus Tanah Hambalang

Sidang Kasus Hambalang

Wafid Minta Bantuan Anas, Ignatius, dan Kepala BPN Urus Tanah Hambalang

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 13:11 WIB
Jakarta - Tanah yang digunakan untuk membangun proyek Hambalang ternyata bermasalah di Badan Pertanahan Nasional. Eks Sesmenpora Wafid Muharam melalui M Nazaruddin meminta kepada Anas Urbaningrum untuk mengurusi persoalan itu.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013).

Sebelumnya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengetahui tanah Hambalang bermasalah. Andi meminta agar Wafid menyelesaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wafid meminta Muhammad Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN," kata jaksa Wiradana.

Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas yang masih menjabat Ketua F-PD DPR. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.

"Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua FPD yang disaksikan Nazaruddin. Copy SK diberikan ke Nazaruddin," papar Wiradana.

Rosa kemudian menyerahkan SK Kepala BPN tertanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor. Wafid lalu lapor ke Andi. Dalam mengurus permasalahan hak pakai tanah di BPN tersebut.

"Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke Kepala BPN Joyo Winoto," tandasnya.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads